Beberapa tahun terakhir ini muslimah
di Indonesia mulai sedikit tersadar untuk membudayakan jilbab sebagai
upaya untuk menunjukkan identitas dirinya sebagai muslimah. tetapi
anehnya kesadaran ini tidak dibarengi dengan ilmu bahwa menggunakan
jilbab (selain hukumnya wajib) harus dibarengi dengan pakaian yang
sesuai sunnah juga (seperti yg dijelaskan dalam Al Quran dan hadits).
Kebanyakan wanita muslimah di Indonesia menggunakan jilbab pendek (tdk menutup bagian dada), berpakaian ketat. dan ada pula yang menggunakan jilbab ketat (ujungnya dimasukkan ke dlm baju), pakaian ketat.
Kebanyakan wanita muslimah di Indonesia menggunakan jilbab pendek (tdk menutup bagian dada), berpakaian ketat. dan ada pula yang menggunakan jilbab ketat (ujungnya dimasukkan ke dlm baju), pakaian ketat.
Budaya muslimah yang menggunakan gaya berbusana seperti ini jelas menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di dalam Islam. disini saya akan membahas mengenai hukum dan kewajiban menggunakan jilbab yang baik, sehingga kita sebagai muslimah yang baik menggunakannya tidak hanya sekedar mengikuti jaman atau trend saja, tapi dengan tujuan ibadah yang baik karna Allah.
kata jilbab ketika Al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari
atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan
yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa
arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul
Ma’ani.
Ketika masyarakat kita mengenal kata ‘jilbab’ (dalam bahasa
Indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi
wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus
pula. mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus
menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak
panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum
terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur’an itu sebab
tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama
sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan
yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram).
Dari permasalahan diatas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal
oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah
dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini
adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab
perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau
disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang
tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.
Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai
jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan
syara’(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau
diartikan shalat menurut istilah syara’, lain halnya bila shalat
diartikan atau dimaksudkan dengan berdo’a atau mengayunkan badan seperti
arti shalat dari sisi etemologinya.
Allah SWT dalam Al Quran berfirman yang artinya : “Wahai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang-orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih muda untuk di kenal
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun dan
penyayang. (Al-Ahzab : 59).
Jadi kesimpulan dari penjelasan diatas jelas bahwasanya Allah SWT
memerintahkan kepada seluruh wanita muslim wajib menutup auratnya
seperti yang telah dijelaskan dalam surat ( Al-Ahzab : 59) dengan tujuan
agar mereka mudah untuk dikenal dan mereka mendapat penghormatan yang
selayaknya dan terhindar dari perbuatan keji serta fitnah.
studentsite.gunadarma.ac.idlibrary.gunadarma.ac.id
sriwahyuni889@ymail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar