Rabu, 03 Oktober 2012

Budaya berjilbab di indonesia

Beberapa tahun terakhir ini muslimah di Indonesia mulai sedikit tersadar untuk membudayakan jilbab sebagai upaya untuk menunjukkan identitas dirinya sebagai muslimah. tetapi anehnya kesadaran ini tidak dibarengi dengan ilmu bahwa menggunakan jilbab (selain hukumnya wajib) harus dibarengi dengan pakaian yang sesuai sunnah juga (seperti yg dijelaskan dalam Al Quran dan hadits).

Kebanyakan wanita muslimah di Indonesia menggunakan jilbab pendek (tdk menutup bagian dada), berpakaian ketat. dan ada pula yang menggunakan jilbab ketat (ujungnya dimasukkan ke dlm baju), pakaian ketat.

Budaya muslimah yang menggunakan gaya berbusana seperti ini jelas menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di dalam Islam. disini saya akan membahas mengenai hukum dan kewajiban menggunakan jilbab yang baik, sehingga kita sebagai muslimah yang baik menggunakannya tidak hanya sekedar mengikuti jaman atau trend saja, tapi dengan tujuan ibadah yang baik karna Allah.

kata jilbab ketika Al-Qur’an diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma’ani.


Ketika masyarakat kita mengenal kata ‘jilbab’ (dalam bahasa Indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur’an itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram).

Dari permasalahan diatas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.

Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara’(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara’, lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo’a atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.

Allah SWT dalam Al Quran berfirman yang artinya : “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih muda untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al-Ahzab : 59).

Jadi kesimpulan dari penjelasan diatas jelas bahwasanya Allah SWT memerintahkan kepada seluruh wanita muslim wajib menutup auratnya seperti yang telah dijelaskan dalam surat ( Al-Ahzab : 59) dengan tujuan agar mereka mudah untuk dikenal dan mereka mendapat penghormatan yang selayaknya dan terhindar dari perbuatan keji serta fitnah.
studentsite.gunadarma.ac.id
library.gunadarma.ac.id
sriwahyuni889@ymail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar